Kitakini.news - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deliserdangbersama Muspika Kecamatan Percut Seituan, kembali melakukan penertibanpedagang kaki lima liar pasar Gambir yang berjualan di bahu jalan dan di atasdrainase yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Penertiban ini sempat terjadi kericuhan, saling tarik menarik meja lapakdagangan yang akan disita oleh petugas.
Suasana penertiban di kawasan Pasar Gambir, Jalan Pasar 8 Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada Kamis sore(2/2/23), pedagang dan petugas terlibat kericuhan.
Saat petugas akan menyita sejumlah meja kayu lapak pedagangyang berada di bahu jalan para pedagang melakukan perlawanan.
Tindakan ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada pedagang, yang sudahberulang kali ditertibkan dan diberikan imbauan untuk tidak berjualan di bahujalan dan di atas drainase yang kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Meja kayu dan dagangan yang berada di atas bahu jalan langsung diangkut petugaske dalam mobil bak terbuka untuk disita, penertiban sempat mendapatkan perlawanandari para pedagang yang menolak untuk ditertibkan.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Percut Seituan, Harun IndraMulia, pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban pedagang, namun masihkembali berjualan di bahu jalan dan di atas drainase.
Hal tersebut melanggar Perda Kabupaten Deliserdang, nomor 7tahun 2015, tentang keamanan dan ketertiban umum dan dapat diberikan sanksipidana kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Sementara itu informasi yang dihimpun di lapangan, lapak para pedagang liar inidikelola oleh preman-preman di lokasi, dengan membayar retribusi sebesar Rp50ribu untuk satu lapak dagangan.
Hal ini juga harus ditindak tegas oleh petugas, karena sudahterjadi praktik pungutan liar atau pungli.
Petugas gabungan akan terus melakuan penertiban pedagag kaki lima pada saatwaktu pagi dan sore hari.
Kontributor: Azzareen