Kitakini.news - Terkait perselisihan hubungan industrial yang terjadiantara pekerja dan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) Tebingtinggi,Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (DisnakerSumut) menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK) secara sepihak.
Demikian disampaikan Mediator Hubungan Industrial, DisnakerSumut, Raijon dalam surat anjurannya kepada kedua belah pihak yang berselisihterkait PHK sepihak, tertanggal 27 Januari 2023. Ditujukan kepada PimpinanPerusahaan PT SPMN Tebingtinggi dan Rio Afandi Siregar yang juga Plt SekretarisDPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AndiGani Nena Wea (KSPSI AGN) Sumut dan Ketua Umum Serikat Pekerja (SP)PT SPMN.
Dalam surat tersebut, mediator menyebutkan bahwa bahanpertimbangan bagi Disnaker Sumut mengambil keputusan tersebut setelahmendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang berselisih.
Keterangan pertama dari pihak pekerja disebutkan dalam suratitu, bahwa telah dilakukan PHK dan mutasi kepada beberapa pekerja yang notabenemerupakan pengurus serikat pekerja. Sehingga jalannya organisasi SP-SPMN yangberkedudukan di Tebingtinggi menjadi terganggu, karena pemindahan tugas kekabupaten yang jaraknya cukup jauh.
Yang berikutnya disebutkan juga dalam keterangan itu,khususnya kepada pekerja yang mendapatkan PHK karena kesalahan, dinilai telahbatal demi hukum. Sebab pemberian sanksi tidak dilakukan dengan azas pradugatidak bersalah, yakni melalui surat peringatan I, II, tidak langsung ke tiga(III).
Selain itu, surat peringatan ketiga disebutkan dalamketerangan itu, tidak melampirkan bukti pelanggaran (kesalahan) apa yang diperbuatoleh Rio dan rekannya M Rizky. Sehingga yang bersangkutan meminta ada langkahpertemuan bipartit, yang berlangsung 24 November 2021, namun gagal.
Sedangkan keterangan PT SPMN sendiri disebutkan dalam suratitu, bahwa tuntutan DPP KSPSI AGN Sumut mencabut PHK sepihak dan mempekerjakankembaliRio Affandi, tidak dapat diterima. Alasannya PHK sudah berlaku selama 9bulan dan yang bersangkutan tidak masuk kerja atau melapor ke pimpinan RSTorgamba tempatnya dimutasi.
Kemudian, pihak perusahaan memberikan keterangan bahwa adapertemuan bipartit dengan pekerja pada 24 November 2021 yang diklaim telahditerima baik dan disepakati. Keterangan ini bertolak belakang dengan pengakuan Rio bahwa tidak ada titik temu dalamdialog tersebut.
Selanjutnya, Disnaker Sumut menerangkan bahwa untukpersoalan Perselisihan Hubungan Insdustrial (PHI) itu telah dilakukan tiga kalipertemuan mediasi. Dari beberapa kali pertemuan itu, mediator menyimpulkanbahwa apa yang dilakukan PT SPMN kepada Rio Affandi adalah PHK Sepihak, dimanakeputusan itu tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Sebagaimana di UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pada pasal 151ayat 1 berbunyi : pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah, dengan segala upayaharus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Guna menyelesaikan masalah dimaksud, dengan ini mediatormenganjurkan agar pihak PT SPMN mempekerjakan kembali Rio Affandi Siregar sesuaiUU Ketenagakerjaan 13/2003. Kemudian memberikan waktu kepada kedua belah pihakuntuk memberikan jawaban selambatnya 10 hari setelah surat dibuat,” katanya dalamsurat yang ditandatangani Kadis Ketenagakerjaan Sumut Abdul Haris Lubis danKepala Bidang Hubungan Industrial Makmur Tinambunan.
Terkait keputusan itu, Rio Affandi Siregar saat ditemuiwartawan, Jumat (3/2/2023) membenarkan dan menerima anjuran dari pemerintahtersebut. Ia mengakui bahwa anjuran tersebut telah sesuai dengan harapanperjuangannya selama ini yang meminta haknya sebagai pekerja dapat kembali.
“Saya siap menjalankananjuran dari pemerintah. Karena menurut kami itu adalah keputusan yang tebaikdan berkeadilan bagi semua. Intinya kami minta hak kami bisa dikembalikan lagi,sebab sudah cukup lama proses ini berjalan, setahun lebih,” pungkasnya.
Sementara terkait surat Disnaker Sumut nomor 152/135-6/DTK/2023 tertanggal 27 Januari 2023, Direktur PT SPMN sebagai pihak perusahaan saat dihubungi belum meberikan respons.
Redaksi