Kitakini.news - Dalam upaya untuk memastikan kepastian batas wilayah antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, kedua pemerintah daerah mengadakan rapat yang membahas rencana pemasangan pilar batas daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang.
Dalam pertemuan ini, Lom Lom Suwondo menekankan pentingnya pemasangan pilar batas daerah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam pelayanan.
"Kita perlu mengetahui batas teritorial agar tidak ada tumpang tindih dalam kebijakan dan pelayanan," ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan, juga menyatakan dukungannya terhadap rencana ini. Ia menegaskan bahwa pemasangan pilar batas sangat penting untuk mengetahui batas wilayah secara administratif.
"Ini adalah langkah positif untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat," kata M. Sofyan.
Sebanyak 26 Titik Kartometrik yang disepakati akan dipasang di 11 Kecamatan dan 21 Kelurahan di Kota Medan, serta 5 Kecamatan dan 18 Desa di Kabupaten Deli Serdang.
Tim penegasan batas daerah akan segera meninjau lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan pelaksanaan rencana ini.