Kitakini.news - Koalisimasyarakat sipil minta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemilihan kepaladaerah di Kabupaten Siak. Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formilkarena hanya diajukan Calon Wakil Bupati Siak. Sengketa pilkada yangberlarut-larut menyebabkan aktivitas pemerintahan terganggu.
KoalisiMasyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak mengajukan opini hukum atauamicus curiae ke Mahkamah Konstitusi. Kelompok akademisi, aktivis, mahasiswadan kaum perempuan ini menyatakan siap memberikan pendapat terkait pilkada Siakdi sidang MK, Rabu (23/4/2025).
Menurutjuru bicara koalisi Riko Kurniawan, gugatan Calon Wakil Bupati Siak Sugiantotidak sah karena diajukan ke MK tanpa pasangannya Calon Bupati Siak IrvingKahar. Bahkan Irving Kahar menyatakan sudah menerima hasil pilkada.
Akibatgugatan tersebut, pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilihAfni-Syamsurizal tertunda. Sebelumnya, pilkada Siak 27 November 2024 danpemungutan suara ulang atau PSU 22 Maret 2025 sudah dimenangkan pasanganAfni-Syamsurizal.
Koalisimasyarakat sipil minta MK menolak gugatan Sugianto karena dinilai hanya untukkepentingan pribadi, tapi dampaknya mengorbankan masyarakat dan memperlambatpembangunan daerah.