Kitakini.news - Petugas Bea Cukai Riau menyita ribuan Mangga ilegal yang diselundupkan dari Malaysia. Barang tanpa izin impor dan syarat kesehatan ini langsung dimusnahkan di Kabupaten Bengkalis.
Pemusnahan ribuan Mangga ilegal dilaksanakan di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 1400 keranjang atau sebanyak 18 ton mangga ilegal, dimasukkan ke lubang besar untuk ditimbun, Kamis (24/5/2025).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Danposal Bengkalis, KSOP Sungai Pakning Dani, Kanwil Bea Cukai Riau, Karantina Bengkalis, Bea Cukai Siak, Danramil Bukit Batu.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/4/2025), Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan ribuan mangga Thailand ini diselundupkan dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Mengkapan, Kabupaten Siak.
Tim gabungan Bea Cukai Riau, Bengkalis, Pekanbaru dan Kepulauan Riau menangkap kapal penyelundup saat bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak, pada 15 April 2025 lalu. Tim gabungan menahan nakhoda KM Zulfa 03 berinisial Z dan tiga anak buah kapal.
Para awak tidak memiliki dokumen izin impor dan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Empat tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp151 Juta. (**)