Kitakini.news -Polres Padangsidimpuansegera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian danPerdagangan Koperasi dan UMKM untuk mengawasi produk makanan yang mengandung unsurBabi.
"Segera kita akankoordinasi dengan dinas terkait," ujar Kasubag Humas PolresPadangsidimpuan AKP Kembon Sinaga kepada wartawan di Padangsidimpuan, Minggu(27/4/2025).
AKP Kembonmenjelaskan, tujuan koordinasi tersebut akan membahas sistem pengawasan yangakan dilakukan terhadap 9 produk. "Teknisnya tentu akan dibahas bersama,sehingga tidak ada yang dirugikan nanti," ujarnya.
Selain pengawasan, lanjutAKP Kembon, Polres Padangsidimpuan juga akan koordinasi terhadap tindakan yangakan dilakukan apabila ditemukan produk tersebut."Jika diperlukantindakan penyitaan barang, tentu sistemnya akan dikaji terlebih dahulu," terangnya.
Dikutip dari LampiranSiaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yangdibagikan melalui laman resmi BPJPH, daftar produk pangan olahan yang mengandungunsur babi (porcine), yakni tujuh diantaranya telah memiliki sertifikat halal,sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.
1. Corniche FluffyJelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.
2. CornicheMarshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikathalal.
3. ChompChomp CarMallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
4. ChompChomp FlowerMallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
5. ChompChompMarshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memilikisertifikat halal.
6. Hakiki Gelatin,memiliki sertifikat halal.
7. Larbee - TYLMarshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal.
8. AAA MarshmallowRasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal.
9. SWEETIMEMarshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal. (**)