Kitakini.news - SatnarkobaPolres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotikajenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pandan dan Tapiannauli, Rabu(30/4/2025).
Adapunketiga pelaku tersebut yakni BS (23), MN (26), warga Kecamatan Tapiannauli,yang diamankan di kawasan Jalan Prof Hazairin Kecamatan Pandan, Tapteng. Dan JP(48), warga Kota Sibolga yang ditangkap di Desa Tapiannauli II, KecamatanTapiannauli, Tapteng.
KapolresTapteng, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinuratmengatakan bahwa informasi itu berawal dari laporan masyarakat tentang maraknyadugaan transaksi narkotika di kawasan Tapiannauli.
Menindaklanjutilaporan itu, petugas menyelidiki lokasi dimaksud dan menangkap BS dan MN sertamenyita satu bungkus sabu, sepeda motor matik dan ponsel pintar. Kemudian hasilinterogasi, BS mengakui menyimpan sabu di dalam jok sepeda motor yang terparkirdi depan rumahnya," kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Timpun menuju kediaman BS dan menemukan sabu sebagaimana pengakuan pelaku. Namun saatpetugas menggeledah rumahnya, tidak menemukan barang bukti lain.
Selanjutnya,petugas melakukan pengembangan dengan mengejar JP, berdasarkan pengakuan darikedua pelaku BS dan MN, bahwa mereka berkomunikasi melalui media WhatsApp. Sebagaimanadiketahui, JP merupakan residivis yang pernah dipenjara untuk kasus yang sama.
"PelakuJP ditangkap di Kecamatan Tapiannauli dan petugas menyita 93 bungkus plastikklip kosong, satu unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukungpenjualan sabu," sebut Gunawan.
Saatini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untukdiproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.