Penrad Siagian: Pengesahan UU BUMN Adalah Pengkhianatan Terhadap Semangat

Heru - Kamis, 08 Mei 2025 16:59 WIB
(Dok. DPD RI)
Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian

Kitakini.news -Anggota Dewan Perwakilan Daerah RepublikIndonesia (DPD RI), Pdt Penrad Siagian menilai Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia (DPR RI) telah melakukan penghianatan terhadap semangat reformasiatas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UUBUMN).

"DPR RI telah melakukanpengkhianatan terhadap semangat reformasi, penegakan hukum, serta cita-cita pemberantasankorupsi di Indonesia," ujar Penrad kepada wartawan melalui keterangantertulisnya yang diterima, Kamis (8/5/2025).

Hal ini dikatakan Penrad merespon pengesahanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Menurut Penrad, selain secaraprosedur menyalahi dan melanggar mekanisme penyusunan UU, pengesahannya jugamerupakan pengkhianatan terhadap semangat dan mandat reformasi terhadap antikorupsi," tegas Penrad, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurutnya, dari sisi prosedur, UUBUMN yang baru ini cacat secara formil. Sebab, hampir tidak ada partisipasipublik, minim transparansi, dan melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Penrad juga menyoroti bahwa Pasal 88dan Pasal 96 UU P3 dengan jelas mewajibkan partisipasi masyarakat danketerbukaan dalam setiap tahapan legislasi.

Dalam pasal itu, sambung Penrad, ditegaskanbahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan dan/atautertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Secara prosedural, pengesahan UU BUMNcacat formil. Hampir nihil partisipasi publik, hingga tidak adanyatransparansi. Hal ini membuat pengesahan UU BUMN menjadi inkonstitusional,"ujarnya.

Selain inkonstitusional, Penrad jugamengatakan pengesahan ini memperlihatkan DPR RI mengkhianati Penegakan hukumdan Semangat Anti Korupsi.

"Ini artinya DPR mengkhianatiseluruh rakyat Indonesia. DPR harusnya sadar, keberadaan mereka saat ini adalahhasil dari reformasi dengan yang salah satunya adalah semangat anti korupsiitu," tuturnya.

"Semangat Anti Korupsisepertinya sudah tidak ada lagi di tubuh lembaga yang menyebut diri merupakanperwakilan rakyat ini. Betapa tidak revisi atas UU BUMN memperlihatkannya cukupjelas," tambahnya.

Lebih lanjut Penrad menjelaskan,bahwa sejumlah pasal yang dirancang baik untuk BUMN maupun Danantara melalui UUtersebut berpotensi kuat untuk melanjutkan dan memperburuk tren korupsi yangselama ini marak terjadi di lingkungan perusahaan pelat merah itu.

"Juga membuat kasus korupsimenjadi sulit atau bahkan tidak dapat lagi dideteksi keberadaannya oleh penegakhukum," cetus Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini.

Ia menyebut revisi ini secaraterang-terangan melumpuhkan pengawasan dan melemahkan upaya pemberantasankorupsi di tubuh BUMN.Setidaknya ada tiga poin utama yangmenjadi sorotannya, Pertama pemangkasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Sebelumnya BPK bisa melakukan pemeriksaan menyeluruh atas keuangan dankinerja BUMN.

Namun dengan UU baru, BPK hanyaboleh melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), itu pun harus ataspermintaan DPR."Jelas ini berpotensi untukmenghadirkan politisasi terhadap fungsi pengawasan keuangan yang idealnyabersifat profesional, akuntabel, dan lepas dari segala anasir politik,"ungkapnya.

"Kini PDTT yang selama inidilakukan untuk keperluan investigasi perlu mendapatkan "restu" dari cabangkekuasaan politik yang tentu akan sarat dengan konflik kepentingan dan justrumenghalangi fungsi-fungsi pengawasan yang optimal," paparnya.

Kedua, Penrad mengkritik keras pasal3X ayat 1 dan Pasal 9G yang menyatakan bahwa penyelenggara BUMN tidak lagimasuk dalam kategori penyelenggara negara. Hal ini berdampak langsung terhadapkewenangan KPK.

"Ini artinya bahwa sesuai dengan UUNomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makaKPK tidak lagi bisa melakukan investigasi dan penindakan apabila terjadi kasuskorupsi di tubuh BUMN," ujarnya.

Ia mengutip Pasal 11 ayat (1) UU KPKyang membatasi kewenangan lembaga antirasuah itu hanya terhadap penyelenggaranegara dan perkara yang menyangkut kerugian negara di atas satu miliar rupiah.

Diketahui, ICW mencatat setidaknya212 kasus korupsi di BUMN dengan total kerugian negara mencapai Rp 64 triliunsepanjang 2016–2023."Saya tidak habis pikir apa yangdiinginkan oleh DPR RI saat mengesahkan revisi UU BUMN ini," tegas Penrad.

Ketiga, hilangnya frasa "kekayaannegara yang dipisahkan" dari UU BUMN dianggapnya sebagai bentuk pelepasantanggung jawab negara atas dana BUMN."Implikasi dari hilangnya frasatersebut dapat diartikan bahwa kekayaan BUMN tidak lagi masuk ke dalam definisikeuangan negara.

Ketentuan-ketentuan dalam UU BUMNseperti pemisahan kekayaan negara dan pejabat BUMN yang tidak lagi masuk dalamkategori pejabat publik justru memberikan perlindungan mutlak bagi orang-orangyang melakukan suap di dalam tubuh BUMN," ujarnya.

Dengan perubahan-perubahan ini, iamempertanyakan, untuk siapa sesungguhnya revisi UU BUMN ini dibuat."Saya yakin, yang jelas bukan kepadadan untuk kepentingan rakyat," pungkasnya. (Rel/**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD dan Inovasi QRESTO

News

Meriahta: Jangan Hanya Minta Maaf, Kasus Dugaan Keracunan MBG di Karo Harus Diusut Tuntas

News

APBD Perubahan 2026 Tembus Rp7,7 Triliun, Wali Kota Medan Fokuskan Anggaran pada 6 Prioritas Pembangunan

News

PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan

News

Fraksi PAN DPRDSU Bangga Dudy Purwagandhi Pimpin DPD PAN Sumut

News

Subandi: Arah Pembangunan Era Presiden Prabowo Makin Jelas