Kitakini.news - Solidaritas Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil Sumatera Utara (SOMASI Sumut), yang terdiri dari berbagai organisasi lingkungan, lembaga bantuan hukum, akademisi, dan aktivis keadilan, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses kasasi kasus Sorbatua Siallagan di Mahkamah Agung RI melalui aksi demonstrasi serentak di tiga kota: Simalungun, Medan, dan Jakarta.
Sorbatua Siallagan adalah tetua adat Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Kabupaten Simalungun. Ia sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan) oleh PN Simalungun atas tuduhan menduduki dan membakar hutan negara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah, menilai bahwa permasalahan administratif seperti penetapan wilayah hutan negara seharusnya diselesaikan lebih dahulu.
"Sorbatua adalah korban kriminalisasi. Mahkamah Agung harus melihat seruan dari tanah Batak ini dan memberikan keadilan," ujar Audo Sinaga dari BAKUMSU.
Dukungan terhadap Sorbatua juga mengalir melalui petisi online di Change.org, yang kini telah ditandatangani oleh lebih dari 10.000 orang.
SOMASI Sumut menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat, terutama mereka yang menjadi pembela lingkungan, harus dihentikan. Mahkamah Agung diharapkan menjadi benteng terakhir keadilan, yang berpihak pada kebenaran dan keberlanjutan hidup.
Sorbatuan sebelumnya dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN). Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan,divonis hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara,atas tuduhan pengerusakan dan pembakaran di lahan konsesi milik perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di wilayah adat Ompu Umbak Siallagan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.