Kitakini.news - Sebanyak 29 rumah diKomplek Veteran, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dieksekusioleh PN LubukpPakam. Situasi sempat memanas karena penghuni rumah tidakbersedia keluar.
Petugas berusaha masukke dalam rumah untuk mengeluarkan barang-barang pemilik rumah yang menolakeksekusi dilakukan, Jumat (9/5/2025).
Proses eksekusi sempatmemanas karena rumah yang dijadikan tempat kost ini masih ditinggali olehpemilik rumah dan melakukan perlawanan kepada petugas.
Eksekusi ini dilakukanoleh Pengadilan Negeri Lubukpakam berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan NegeriLubukpakam Kelas I-A Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 242/Pdt.G/2020/PN Lbptanggal 23 Januari 2025.
Perintah eksekusi initerkait perkara antara PT. United Orta Berjaya sebagai pemohon eksekusi melawanKetua Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak STM MH Veteran PurnawirawanABRI dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi.
Juru Sita PN LubukpakamBistok Arnold Sianipar, mengatakan tanah seluas 11,4 Hektare ini dieksekusisesuai dengan pemintaan dari pemohon PT. United Orta Berjaya yang telahmemenangkan hak atas sengketa tersebut.
"Luasnya 114.232meter persegi masalah bangunan tergantung pemohon yang menunjukkan karena sudahada beberapa yang berdamai," ujar Bistok.
Sementara itu, Darwitasalah satu pemilik rumah yang akan digusur mengatakan sudah tinggal selama 40tahun di sana.
Dirinya berharap adaperhatian dari pemerintah karena menganggap eksekusi ini berkaitan dengan mafiatanah.
"Kami memohonbantuan kepada pemerintah tolong rakyat diperhatikan supaya merdeka darimafia-mafia tanah," pintanya.