Kitakini.news -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bus Antar Lintas Sumatera(ALS) yang kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Padangpanjang, Sumatera Barat,hingga menewaskan 12 penumpang tidak memiliki izin operasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PT. ALS Alwi Matondang, yangmenjelaskan bahwa bus yang mengalami kecelakan di Padangpanjang tersebut masihdalam proses balik nama setelah dibeli dari perusahaan transportasi lain.
"Kalau izinnya memang masih dalam proses BBNKB unittersebut, kebetulan unit itu kita beli dari PT. Mahendra Trsansport Indonesiadi Jakarta," ujar Alwi, Sabtu (10/5/2025).
Meskipun belum mendapat izin bus tetap dioperasikan karena saatmomen lebaran dibutuhkan armada yang lebih banyak untuk mengakomodasi seluruhpenumpang.
"Karena kebetulan momen lebaran, setelah unitnya selesaikita berangkatkan ke Medan," tambahnya.
Alwi menjelaskan jika kondisi bus saat akan berangkat laik jalankarena telah dilakukan pemeriksaan pada bus sebelum keluar dari terminal.
Pihaknya telah mengantarkan korban meninggal sampai ke rumahduka dan memberikan santunan pada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawabatas kecelakaan maut yang menewaskan 12 penumpang bus Antar Lintas Sumatera(ALS) tersebut.
"Kalau pertanggungjawaban dari kita untuk korban yangmeninggal telah kita antarkan sampai ke rumah duka, yang terakhir juga telahkita berangkatkan kemarin jam 12 dari Padang tujuan Salatiga," katanya.
Kedepannya ALS akan lebih selektif dalam pemilihan sopir danperawatan unit bus agar kejadian serupa tidak terulang kembali.