Kitakini.news -Kepala BadanPendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Dra. Muliani. S, memberikanklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemanggilan oleh KejaksaanTinggi Sumatera Utara terkait dugaan penggelapan pajak, khususnya PajakAir Tanah dan Pajak Penerangan Jalan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gasbumi.
Saat dikonfirmasipada Kamis (15/5/2025) Dra. Muliani menjelaskan bahwa pembayaran pajak tersebutmasih menunggu diterbitkannya peraturan turunan oleh Gubernur Sumatera Utarasebagai landasan pelaksanaannya.
Menurutnya, objekpajak yang dimaksud adalah PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu yang mengacupada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016."Dalam pasal tersebut diatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, PajakAir Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu migas," ujarMuliani.
Lebih lanjut, iamenjelaskan bahwa pajak-pajak tersebut dibayarkan langsung oleh PemerintahPusat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RepublikIndonesia, bukan oleh perusahaan secara langsung kepada pemerintah daerah.
Adapunketerlambatan pembayaran pajak Air Tanah oleh PT. Pertamina EP Asset 1Pangkalan Susu disebabkan oleh beberapa kendala regulasi. Di antaranya:
1. Saat PemkabLangkat melakukan penagihan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Nomor 20 Tahun 2017 belum mengatur secara spesifik kegiatan usaha hulumigas, sehingga Kementerian Keuangan belum dapat membayarkan tagihan tersebut.
2. Saat ini,regulasi tersebut telah diperbarui dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDMNomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Namun,implementasinya masih menunggu turunan aturan berupa Peraturan GubernurSumatera Utara.
"Peraturan MenteriESDM Nomor 5 Tahun 2024 dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) mengamanatkan agarpemerintah daerah menindaklanjutinya dengan peraturan gubernur. Jadi, saat inikami masih menunggu peraturan tersebut untuk dasar penagihan," ungkapnya.
Dra. Muliani jugamenegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Langkat, tetapijuga dialami oleh kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, bahkan secaranasional—terutama di daerah-daerah yang memiliki kegiatan usaha hulu migas olehKontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan SKK Migas.
Selain itu, iamenepis berita miring yang menyebutkan bahwa PAD dari sektor tersebut hanyamencapai Rp2 miliar. Faktanya, pada tahun anggaran 2024, target PAD dari sektortersebut sebesar Rp3.000.000.000 justru berhasil dilampaui, dengan realisasimencapai Rp3.304.056.399. Artinya, terjadi surplus sebesar Rp304.056.399 ataukenaikan sebesar 10,14% dari target yang telah ditetapkan, sehingga Total PADdi sektor tersebut sebesar 110,14%.
Sementara itu,untuk tahun 2025 yang masih berjalan, target PAD dari sektor tersebut kembalidinaikkan menjadi Rp3.200.000.000. "Realisasi akan kita lihat bersama di akhirtahun, namun kami optimis capaian ini akan terus meningkat dengan perbaikanregulasi yang sedang berlangsung," tegasnya.
Dengan klarifikasiini, Bapenda Langkat menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah tetap dijalankansecara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku, serta mengajak semuapihak untuk tidak membangun opini tanpa dasar yang dapat menyesatkanmasyarakat.