Kitakini.news – Jika merujuk pada perbandingan jumlahpenduduka miskin pada September 2022 lalu yang mencapai 26,36 juta orang danSeptember 2017 yang mencapai 26,58 juta orang, penanganan kemiskinan di Indonesiacenderung stagnan. Sebab, selisih penurunan penduduk miskin hanya 220 ribuorang.
“Jika dibandingkan dengan September tahun 2017, jumlahpenduduk miskin sebesar 26,58 juta orang setara dengan 10,12 persen. Artinya,perubahannya hanya sekitar 220 ribu orang saja, angkanya tidak terlalusignifikan," kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia (DPR-RI), Anis Byarwati di Jakarta melansir dari laman resmidpr.go.id, Selasa (7/2/2023).
Sementara merujuk pada situs resmi Badan Pusat Statistik(BPS), jumlah penduduk miskin September 2022 mencapai 26,36 juta orang atau9,57 persen.
Angka ini meningkat 0,20 juta orang dibandingkan Maret 2022dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021 (yoy).
Terkait dengan stagnasi penanganan kemiskinan tersebut, Anismenyoroti ketiadaan program yang terpusat pada satu lembaga. Selain itu, akurasidata juga masih menjadi persoalan mendasar yang dihadapi dalam pemberianbantuan atau penyaluran program.
"Program pengentasan kemiskinan tidak terpusat padasatu lembaga yang setara dengan kementerian atau lembaga khusus yang langsungdipimpin oleh Presiden. Hal ini berdampak terhadap proses koordinasi danpencapaian target pengurangan angka kemiskinan. Masih banyak terdapat exclusionerror dan inclusion error dalam data perlindungansosial sehingga tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Anis juga mengungkapkan, kemiskinan didominasi olehpersoalan struktural. Kelompok ini terdiri dari para petani yang tidak memilikitanah pribadi atau petani dengan kepemilikan lahan yang kecil. Sehingga,hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, buruh yang tidak memiliki skill ataukeahlian yang dikenal dengan sebutan Unskilled Labour.
"Adanya struktur sosial masyarakat yang tidakmemiliki akses atau mobilitas vertikal untuk menguasai sarana ekonomi danfasilitas-fasilitas secara merata, menjadi persoalan tersendiri," tandasnya.
Masih kata Anis, bahwa kemiskinan mendapatkan perhatiansecara fundamental dari negara. Hal tersebut termaktub pada pasal 34 Ayat 1-4Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun isi dari pasal tersebut adalah, satu,fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dua, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagiseluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuaidengan martabat kemanusiaan.
Tiga, negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitaspelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Empat, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaanpasal ini diatur dalam undang-undang.
Adapun undang-undang yang khusus mengatur tentangPenanganan Fakir Miskin adalah UU nomor 13 Tahun 2011.
Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa, satu, penangananfakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yangdilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentukkebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasiuntuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Dua, kebutuhan dasaradalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan,dan/atau pelayanan sosial.
Redaksi