Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi

- Selasa, 20 Mei 2025 03:30 WIB
Teks foto : Dinkes Langkat saat menyampaikan klarifikasi soal tudingan pungli. (Junaidi)

Kitakini.news -Menanggapi pemberitaanyang beredar di ranah publik dengan isu 'Pungli Pengurusan Fungsional dan KenaikanPangkat di Dinkes Langkat', Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan KepegawaianDaerah (BKD) Kabupaten Langkat menyampaikan bantahan tegas dan resmi terhadaptudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan jabatanfungsional dan kenaikan pangkat tenaga kesehatan.

Klarifikasi ini disampaikanlangsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana dan Plt.Kepala BKD Kabupaten Langkat, Syafriansyah Nasution, Senin (19/5/2025), secaraterpisah di ruang kerja masing-masing di Stabat.

Kepala Dinas Kesehatanmenegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan atau instruksi dari institusi untukmemungut biaya dalam bentuk apa pun kepada tenaga kesehatan terkait prosesadministrasi jabatan dan kenaikan pangkat. Seluruh prosedur dijalankan sesuaiperaturan perundang-undangan, dengan transparansi dan akuntabilitas sebagaiprinsip utama.

Beberapa dasar hukum yangmenjadi acuan antara lain:- PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;- Surat Edaran Kemenkes RI Nomor KP.03.02/A.IV/5762/2023;- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023; dan- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 serta Nomor 7 Tahun 2024.

"Kami tegaskan, tidak adapungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak-pihak yang mengaku ataumengatasnamakan Dinkes meminta uang, itu adalah tindakan pribadi yang tidakmewakili institusi. Kami siap menindak tegas jika ada bukti," ujar dr. Juliana.

Plt. Kepala BKD Langkat,Syafriansyah Nasution, turut menegaskan bahwa seluruh pengusulan jabfung dankenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui sistem SIASN-BKN dan wajibmendapatkan pertimbangan teknis BKN. BKD Langkat, katanya, tidak pernah menarikbiaya atau memberikan celah untuk praktik pungli dalam setiap layanankepegawaian.

"Kami tidak membenarkan dantidak pernah melakukan pungutan liar. Jika ada oknum yang melakukan pelanggarandan mencatut nama BKD, kami minta masyarakat untuk segera melapor disertaibukti agar bisa diproses secara disiplin sesuai aturan ASN," tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi dantanggung jawab publik, Dinkes dan BKD Langkat menyerukan pentingnyamenyampaikan klarifikasi ini kepada masyarakat, agar tidak terjadikesalahpahaman yang mencemarkan nama baik ASN dan instansi yang telah bekerjasesuai prinsip integritas dan profesionalisme.

Pemkab Langkat melalui Dinkesdan BKD juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akuntabilitas,mempercepat digitalisasi layanan kepegawaian, serta meningkatkan kualitaspelayanan publik berbasis regulasi yang jelas dan bebas pungli.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Saksi Sebut Peserta Seleksi PPPK Bayar Rp60 - Rp65 Juta ke Terdakwa Awaluddin