Kesyahbandaran Terbitkan SPB Untuk Kapal Niaga dan Penumpang

- Selasa, 07 Februari 2023 11:54 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/syhbndar.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Kapal niaga dan kapal penumpang wajib memiliki suratpersetujuan berlayar (SPB) yang diterbitkan Kesyahbandaran sesuai PermenhubNomor 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dankegiatan kapal di pelabuhan.

Dalam Permenhub tersebut menerangkan bahwa gunakelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan kapal yang mengangkut barang(niaga) dan penumpang maka diinstruksikan kepada pemilik kapal agarmemilikimemiliki SPB.

Kapal niaga dan dan kapal penumpang diwajibkan memilikiSurat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Pemberian SPB ( Port Clearance) artinya bersih dokumen danpembayaran, jika semua dokumen kapal lengkap dan pembayaran tagihan sebelum berlayarseperti masalah pelaksanaan di lapangan terhadap surat laut kapal di atas 17gross tonase (GT), dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan danlainnya terkait kenyamanan kapal dapat berlayar.

Selain itu yang harus disiapkan pemilik kapal yaitu dokumenkapal seperti pas kecil dan besar, surat laut, sertifikat kelaikan, daftar anakbuah kapal (ABK), surat keterangan kecakapan (SKK) Nahkoda, bukukesehatan, sertifikat radio, bukti pembayaran tambat labuh.

Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan HumasKesyahbandaran Utama PeLabuhan Belawan H.Ifan Saiful Anwar melalui Petugas SPBKesyahbandaran Utama Pelabuhan Belawan Bertha Fransiska Situmorang, Senin(6/2/2023).

Menurut Bertha, SPB yang diberikan ke pemilik kapalitu gratis tapi layanan vessel trafic service (VTS) seperti informationnavigation service (INS) dan navigation assintance service (NAS) dan traficorganization service (TOS) dibayar ke pemerintah yang disebut pendapatan negarabukan pajak (PNBP).

Sebagai kategori kapal antara 7 gross tonage (GT)hingga 175 GT sebagai kapal pengangkut barang (niaga) sudah wajib memiliki SPByang diberikan Kesyahbandaran sedangkan kapal penangkapan ikan antara 7 GTsampai 175 GT, SPB nya diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) RI.

Dikatakan Bertha, Kesyahbandaran UtamaPelabuhan Belawan mengeluarkan 300 hingga 350 SPB setiap bulannya ke pemilikkapal.

Pemberian SPB itu dilaksanakan secara ketat dalampemeriksaan dokumen sebab tanggungjawab keamanan dan keselamatan kapal saatberlayar, berlabuh di dermaga pelabuhan sangat tinggi maka petugasKesyahbandaran harus melakukan verifikasi, jelas Bertha.

Kontributor: Desrin Pasaribu


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara