Kitakini.news - Sebanyak 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang didugaakan menunaikan ibadahhajisecara nonprosedural, berhasil digagalkanPetugas ImigrasiMedanpada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) BandaraInternasional Kualanamu, Kamis (22/5/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas Imigrasi mencurigai para penumpang karenamemberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konterpemeriksaan imigrasi.
"Setelah diperiksa ternyata para jemaah itu menggunakanvisa kerja, bukan visa haji," ujar Ketua PPIH Embarkasi Medan, AhmadQosbi, usai melepas keberangkatan Kloter 19 dari Asrama Haji Medan, Sabtu(24/5/2025).
Menurut Qosbi ke 9 jemaah haji yang digagalkan tersebut merupakanjemaah haji yang berasal dari Sumatera Utara.
Dikatakannya pihak Arab Saudi telah mengeluarkan fatwakalau jemaah yang menunaikan ibadah haji haruslah menggunakan visa haji bukanvisa kerja.
Qosbi meminta agar masyarakat lebih waspada terhadaptawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. "Gunakan jalur resmisehingga dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagiwarga yang akan berangkat ibadah haji," ucap Qosbi yang juga Kakanwil KemenagSumut.
Disebutkannya kalau menjelang puncak haji, ada sajapihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan segala bujuk rayu untuk kemudahankeberangkatan haji. "Masyarakat janga terlena dengan bujuk rayu agen-agen atautravel nakal yang memberikan pelaksaan haji yang ternyata tidak sesuai aturanpemerintah dan arab Saudi," papar Qosbi.
Kini seluruh jemaah sudah dipulangkan ke tempat asalnyamasing-masing. Sementara agen perjalannya sudah dipanggil pihak imigrasi untukdimintai keterangan.
Sebelumnyasebanyak 9 orang yang diduga akan menunaikan ibadahhajisecaranonprosedural, berhasil digagalkan Petugas ImigrasiMedan.
Mereka diperiksapada Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara Internasional Kualanamu dan diketahui mereka menggunakan visakerja.
Petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segeramelakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akanberangkat ibadah haji secara nonprosedural.