DPRD Sumut Dorong Gubernur Ambil Alih Lahan Eks HGU, Sesalkan Pembayaran

Heru - Senin, 26 Mei 2025 17:46 WIB
Teks foto : Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra, Aripay Tambunan. (kitakini.news)

Kitakini.news - Anggota DPRD Sumut, Aripay Tambunan mendorong Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk mengambil alih lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN yang kini telah kembali statusnya sebagai tanah Negara. Ia bahkan menyesalkan terjadinya praktik membayar tanah kepada BUMN oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Namanya eks berarti kan bukan lagi milik PTPN. Logikanya, tentu setiap pengadaan di lahan itu, kita tidak lagi membayar kepada PTPN. Karena itu statusnya sudah bukan lagi asset BUMN," ujar Aripay Tambunan kepada wartawan, Sein (26/5/2025).

Dari catatan yang ada, sebanyak 5.873 Hektare lahan di Sumut telah menjadi tanah Negara dan bebas dari status HGU. Artinya kata Aripay, saat ini kewenangan tersebut sudah berada di Kementerian Agraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) RI. Sehingga posisinya tidak lagi terikat khusus seperti lahan HGU, dan menjadi target objek reforma agraria untuk didistribusikan dengan adil dan merata.

"Lahan seperti di lokasi Sport Centre Sumut, jika itu eks HGU, maka salah besar jika PTPN (BUMN) menerima bayaran. Bahkan jika itu HGU sekalipun, harusnya tidak ada bayar membayar di sana," sebut Anggota DPRD Sumut dari fraksi Partai Gerindra ini.

Ketidakharusan membayar lahan sepeti di Sport Centre itu lanjut Aripay, karena peruntukannya adalah kepentingan umum, bukan pribadi. Apalagi fasilitas olahraga super besar itu, juga dalam rangka mendukung program Pembangunan, dimana Negara membangun sarana itu dalam momentum perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Selama itu untuk kepentingan umum, fasilitas umum, urusan publik atas nama negara (pemerintah), seharusnya tidak ada jual beli atau pembayaran di sana. Karena itu dari Negara ke Negara (G to G). Jadi kita dorong Pemerintah Provinsin, Gubernur Sumatera Utara untuk mengambil alih itu, jangan ada istilah bayar membayar (lahan eks HGU)," tegasnya.

Saat disinggung soal titik lokasi lahan eks HGU seluas 5.873 Hektar sebagaimana disebutkan, Aripay menilai bahwa hal itu juga menjadi tanggunjawab Gubernur Sumut untuk menyiapkan skema penentuannnya, sekaligus bagaimana pembagiannya. Mengingat persoalan ini sudah muncul sejak lebih dari 20 tahun yang lalu sampai sekarang, dan belum ada juntrungannya.

"Gubernur itu kan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Jadi termasuk itu atas nama Negara. Untuk lokasinya, daftar nominatif seperti yang disebutkan selama ini, itu hal teknis yang harus sidiapkan skemanya seperti apa. Yang terpenting adalah, jangan ada lagi istilah membayar atau jual beli di sana, seperti yang terjadi di lahan Sport Centre. Itu salah besar," pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

News

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

News

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

News

51 Tahun Tempati Rumah, Anak Mantan Dandim Bantah Korupsi Lahan PTPN IV

News

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

News

Dua Pria Pelaku Pencurian Lembu Babak Belur Dihajar Massa