Kitakini.news -Seorang warga Padang,Sumatera Barat, Desi Erianti (alm), 44 tahun, meninggal dunia, setelah didugaditolak dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Rasidin, Kota Padang.
Desi Erianti, pemilik KartuIndonesia Sehat (KIS) ini, bermula mengalami sesak napas. Desi yang merupakanwarga Jalan Pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,langsung dilarikan keluarga, ke RSUD Rasidin, pukul 00.15 WIB, Sabtu(31/5/2025).
Namun kata pihak keluargapasien, Yudi, pihak IGD RSUD Rasyidin menolak memberikan layanan medis denganalasan pasien tidak termasuk kategori gawat darurat (emergency).
Desi jadi diarahkan kelayanan umum. Sementara pihak keluarga tidak memiliki cukup uang untukmengakses layanan umum, keluarga membawa Desi pulang menggunakan bentor (becakmotor).
Di rumah, keluarga hanya bisaberdoa berharap kondisi Desi membaik esok pagi. Namun, kondisi Desi semakinmemburuk hingga akhirnya mereka membawanya ke RSU Siti Rahmah. Namun, nyawaDesi tidak terselamatkan.
Direktur RSUD Rasidin, DesySusanty, belum bisa memberikan keterangan karena masih sibuk. "Nanti sayatelepon ya pak, karena masih menangani pasien," ujarnya via WA.
Ketua DPRD Kota Padang,Muharlion, sangat prihatin dengan kondisi yang menimpa Desi, sehingga nyawanyatidak terselamatkan. "Kami akan panggil pihak rumah sakit dan PemdaPadang, Senin nanti untuk membicarakan masalah ini," ujarnya.
Ombudsman Sumatera Barat(Sumbar) meminta adanya audit menyeluruh terhadap standar pelayanan di rumahsakit milik pemerintah tersebut.
Dalam siaran pers tertulis,Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan duka mendalam atasmeninggalnya Desi Erianti.
"Penentuan statuskegawatdaruratan memang merupakan kewenangan dokter. Namun, berdasarkan keterangankeluarga pasien dan fakta bahwa pasien akhirnya dirawat di IGD RS Siti Rahmahlalu meninggal dunia, maka perlu dilakukan pemeriksaan atas prosedur yangdijalankan oleh petugas medis di RSUD Rasidin," tegas Adel Wahidi.
Ombudsman Sumbar menyoroti pentingnyapemeriksaan tanda-tanda vital pasien secara lengkap di Instalasi Gawat Darurat(IGD).
Pemeriksaan itu menjadi dasaruntuk menentukan apakah pasien tergolong dalam kondisi darurat medis dan layakdibiayai melalui BPJS Kesehatan atau tidak.