PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Efendi Jambak - Rabu, 11 Juni 2025 18:30 WIB
Teks foto : Pengurs DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan bersama sejumlah kader membuat laporan dumas ke polres Padangsidimpuan. Efendi Jambak)

Kitakini.news - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Padangsidimpuan secara resmi mengajukan laporan terhadap Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, ke Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Rabu sore (11/6/2025).

Laporan tersebut berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan diajukan langsung oleh Ketua DPC PDIP Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Ariyani Tambunan, didampingi oleh Sekretaris DPC M Fajar Dalimunthe, bersama sejumlah kader partai lainnya.

Menurut Hj Taty, aduan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik PDIP yang diduga dilakukan oleh Budi Arie melalui pernyataannya yang viral di media sosial. Dalam sebuah rekaman yang beredar luas pada Mei 2025, Budi Arie diduga menyebut bahwa PDIP terlibat dalam pengamanan aktivitas situs judi online.

"Sebagai langkah menjaga marwah dan integritas partai, kami secara resmi melaporkan Menteri Koperasi RI ke Polres Padangsidimpuan melalui dumas dengan nomor registrasi: 538/INT/DPC.29.13-B/VI/2025. Laporan kami diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres, Aiptu R.D. Iskandar," tegas Taty saat memberikan keterangan pers di Mapolres.

Ia menambahkan, tindakan hukum ini merupakan bentuk penolakan atas pernyataan yang dianggap merusak citra partai. Meski demikian, Taty tetap mengimbau kepada seluruh kader PDIP di Padangsidimpuan untuk tidak terpancing emosi dan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Jangan lakukan aksi yang bisa memperkeruh keadaan. Kita percayakan semuanya kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Sekretaris DPC PDIP, M Fajar Dalimunthe, menambahkan bahwa laporan ini dilayangkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Di tingkat pusat, DPP PDIP juga telah meminta klarifikasi resmi dari Budi Arie dan mengingatkan agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu kegaduhan.

"Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat," pungkas Taty.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah

News

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

News

Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo

News

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

News

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja

News

Kecelakaan Tunggal di Kelurahan Timbangan Kota Padangsidimpuan, Satu Penumpang Tewas