Kitakini.news - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkankebijakan penangkapan ikan kerukur mulai tahun 2023 dan telah disusun aturanuntuk mengimplementaikan kebijakan baru itu.
Kebijakan penangkapan ikan terukur itu merupakan satu dari tiga program terebosan KKP tahun 2021-2024 untuk mewujudkanekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan.
Namun Selat Malaka tidak termasuk zona kebijakanpenangkapan ikan terukur karena zona penangkapan ikan tradisional tidaktermasuk memenuhi syarat kuota untuk investor.
Untuk kebijakan penangkapan ikan terukur itu ada tiga zonayaitu zona industri, zona tradisional, zona pemeliharaan.
Untuk zona tradisionaldan zona pemeliharaan tidak termasuk di dalamnya.
Selat Malaka merupakan zona tradisional dan tidak dapatditarget kuota sebab setiap tahun maksimal 12 juta ton per tahun ikan ditangkapdari zona industri itu.
Maka tidak ada investasi pemberian kuota untuk investordalam negeri maupun luar negeri supaya saling menguntungkan kepada nelayanskala kecil yang disebut nelayan tradisional.
Walau Selat Malaka tidak termasuk zona kebijakan penangkapanikan terukur namun Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Belawan sebagai pengawasan harus mendata untuk kepentingan sumber dayakelautan dan perikanan.
Dokumen yang dimaksud adalah Surat Izin Kapal PengangkutIkan (SIKPI), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Persetujuan Berlayar(SPB), kelayakan operasi.
Dalam hal pengawasan perizinan masih kebersamaan mulai daridaerah hingga ke pusat.
Demikian disampaikan Kepala Andri Fahrulsyah melaluiStaf Fungsional PSDKP Belawan Josia Sembiring di sela kesibukannya, Rabu (8/2/2023) di kantornya Jalan Komplek Gabion Kelurahan BaganDeli Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Dikatakannya penangkapan ikan terukur memberi dampak multipliyer effect positif seperti tumbuhnya beragam usaha, penyerapan tenagakerja hingga pertumbuhan ekonomin.
Kontributor: Desrin Pasaribu