DPR-RI Setujui 39 RUU Yang Masuk Dalam Prolegnas 2023

- Kamis, 15 Desember 2022 20:51 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/Wakil_Ketua_DPR_RI_Lodewijk_Paulus.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program legislasiNasional (Prolegnas) Tahun 2023, melalui rapat paripurna di Jakarta, Kamis(15/12/2022). Persetujuan dilakukan setelah mendengarkanpenjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Apakah laporan Baleg DPR-RI tentang penetapan ProlegnasPerubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dan ProlegnasPerubahan Keempat Tahun 2020-2024 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPRRI Lodewijk Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, melansir dari lamanresmi dpr.go.id, Kamis (15/12/2022).

 

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadappenetapan Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.

 

Sementara itu dalam laporannya, Wakil Ketua Baleg DPR-RIAchmad Baidowi menjelaskan pembahasan terkait Prolegnas Prioritas Tahun 2023dilakukan Baleg DPR bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang(PPUU) DPD-RI.

 

Dijelaskan Baidowi, Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPDRI, sebelum menyusun Prolegnas 2023, mengevaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun2022 yang terdiri atas 40 RUU. 

 

Menurutnya, Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 102RUU, yang terdiri atas 82 dari komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat,13 dari Pemerintah, serta tujuh RUU dari DPD RI.

 

"Terhadap 102 RUU tersebut, Baleg DPR RI, KementerianHukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untukmenggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam ProlegnasRUU Prioritas Tahun 2023," paparnya.

 

Adapun parameter yang digunakan yaitu, lanjutnya, RUU masihdalam tahap pembicaraan tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden, RUU yangdalam tahap maupun telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulagan danpemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, RUU usulan baru yang telahtercantum dalam Prolegnas Tahun 2020 - 2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

 

Selanjutnya, Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI telahmenyetujui dan menyepakati untuk menambahkan tiga RUU dalam Prolegnas RUUPrioritas Tahun 2023.

 

Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor22 Tahun 2009 tentang LLAJ, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

"Namun, keputusan itu belum dapat ditetapkan dalamRapat Paripurna DPR RI karena ada beberapa fraksi yang berubah sikapnyaterhadap RUU tentang Perubahan atas UU LLAJ," jelas Baidowi

 

Oleh karena itu, Baleg melaksanakan Raker pada tanggal 12Desember 2022 bersama dengan Pemerintah dan PPUU DPD RI yang memutuskan danmenyepakati untuk mengeluarkan dua RUU dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun2023, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ danRUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sudah ditetapkan sebagaiundang-undang.

 

Politisi dari Fraksi PPP ini mengatakan setelahdikeluarkannya dua RUU tersebut, maka Prolegnas Prioritas 2023 berjumlahsebanyak 39 RUU, terdiri atas 24 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU usulanpemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD RI.

 

 

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara