Kitakini.news - Anggota DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, menilai bahwa Pemko Medan perlu bertanggung jawab atas kebijakan sistem parkir berlangganan yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Ia mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran APBD untuk mendukung sistem ini tidak sesuai dengan realisasi yang ada di lapangan.
"Parkir berlangganan dianggarkan Rp26 miliar di P-APBD 2024, tetapi realisasi PAD-nya hanya Rp15 miliar. Tahun 2025, dianggarkan lagi Rp79 miliar untuk gaji jukir dan lainnya. Ini harus ada pertanggungjawaban," tegas Bahrumsyah, Selasa (22/4/2025).
Politisi dari PAN ini juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Perwal yang berlaku dengan praktik di lapangan. Ia menyebutkan bahwa Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan masih berlaku, namun Dishub justru menerapkan tarif parkir manual berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024.
"Ada tumpang tindih regulasi. Sebelum sistem manual dijalankan, Pemko seharusnya menerbitkan Perwal yang sesuai dengan Perda terbaru," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahrumsyah mempertanyakan penarikan SPT (Surat Perintah Tugas) pengawas parkir di lokasi konvensional yang dilakukan Dishub setelah diterapkannya e-parking pada April 2024. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya perencanaan matang atas kebijakan yang dimaksud.