Zulham Efendi: PT STTC Tak Hadiri RDP, Bukti Tidak Hormati Institusi Resmi Negara

Siti Amelia - Senin, 19 Mei 2025 21:00 WIB
dokumentasi
Zulham Efendi

Kitakini.news - Anggota DPRD Medan dari Komisi IV, Zulham Efendi, menyayangkan ketidakhadiran pihak PT STTC dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Medan, Senin (19/5/2025), terkait dugaan penimbunan paluh atau anak sungai di kawasan Belawan.

Rapat yang dijadwalkan membahas dampak lingkungan akibat aktivitas penimbunan tersebut menjadi tidak optimal karena absennya pihak perusahaan. Zulham menyebut ketidakhadiran STTC sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif dan masyarakat Kota Medan.

"Kami sangat menyayangkan sikap PT STTC yang tidak hadir dalam rapat hari ini. Padahal, kehadiran mereka penting untuk memberikan klarifikasi langsung atas dugaan penimbunan paluh yang berdampak terhadap sistem drainase dan potensi banjir di Belawan," ujar Zulham kepada wartawan usai rapat, Senin (19/05/2025).

Terkait klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan STTC, Zulham menyampaikan hal tersebut harusnya bisa disampaikan dalam rapat sehingga bisa terang benderang.

"Soal ada klaim tanah yang ditimbun itu tanah milik perusahaan, saya kira sah-sah saja. Jika mereka memiliki itu sebaiknya mereka bisa hadir di rapat dan menunjukan bukti tersebut sehingga permasalahan yang selama ini menjadi kegaduhan masyarakat bisa dicari akar dan penyelesaiannya," katanya.

Tidak hanya itu, Zulham juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS I) yang menurutnya tidak menunjukkan pengawasan maksimal terhadap pengelolaan sungai di wilayah Kota Medan, khususnya di kawasan pesisir.

"BWSS I sebagai pihak yang memiliki otoritas pengelolaan sungai seharusnya lebih proaktif. Fakta bahwa ada penimbunan di aliran sungai dan tidak ada tindakan nyata menunjukkan lemahnya kontrol mereka. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua," tegasnya.

Zulham menegaskan, Komisi IV DPRD Medan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menandatangi kembali pihak STTC dan BWSS I untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban.

"Kami tidak akan tinggal diam. DPRD punya kewajiban menjaga kepentingan publik, dan ini menyangkut lingkungan hidup serta keselamatan warga Belawan. Dan kita minta pihat STTC kooperatif," pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan

News

Rajudin Sagala Terima Mahasiswa GMNI Yang Berunjukrasa di Depan Gedung DPRD Medan

News

Rajudin Sagala Terima Mahasiswa GMNI Yang Berunjukrasa di Depan Gedung DPRD Medan

News

Rajudin Sagala Temui Mahasiswa GMNI Yang Berunjukrasa di Gedung Dewan

News

Komisi IV DPRD Medan Tinjau Stadion Teladan dan Pembongkaran Tembok Perumahan

News

Komisi I DPRD Medan Soroti Optimalisasi PAD dan Pelayanan OPD