Kitakini.news – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia(KPU-RI) Afifuddin menegaskan, money politic (Politik Uang) menjadi salah satuindikator yang tersaring dalam Indeks Kerawanan Pemilu dan dinilai dapatmenghambat kebebasan dan kerahasiaan pemilih.
Selain itu, lanjut Afifuddin, politikuang juga tidak hanya membahayakan bagi para pemilih, tapi juga berpotensimencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu.
“Iniakan membuat mereka menjadi peserta yang tidak berintegritas dan pemilu kitatidak akan berjalan dengan free dan fair,” terang Afif di Jakarta sepertidilansir dari Inilah.com, Jumat (10/2/2023).
Afifuddinjuga menjelaskan, berbicara soal politik uang tentu erat kaitannya dengan danakampanye. Maka dari itu perlu ada batasan untuk menanggulanginya, sebagaimanadiatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Regulasiyang sudah ada, sambungnya, mengatur dana kampanye dapat diperoleh daripasangan calon (paslon) bersangkutan, partai politik (parpol) atau gabunganparpol yang mengusung, dan juga sumbangan yang sah menurut hukum.
Selainitu, diwajibkan pula pengumpulan dana kampanye harus dibukukan sertaditempatkan pada rekening khusus yang dimiliki oleh masing-masing partai.
“Batasandana kampanye pertama kalau berasal dari perseorangan, tidak boleh melebihiRp2,5 Miliar. Kemudian kalau berasal dari kelompok, perusahaan atau badan usahanon pemerintah, tidak boleh melebihi Rp25 Miliar untuk satu penyumbang,”pungkasnya.
Redaksi