Kitakini.news -Polda Riau memusnahkan peralatan tambang emas ilegal diKabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penertiban tambang liar ini dilakukan karenaaktivitasnya mencemari sungai dengan penggunaan bahan kimia merkuri.
Penambangan emas tanpa izin atau PETI ini berada di KecamatanKuantan Tengah dan Sentajo Raya, Kabuparen Kuantan Singingi. Tim gabungan PoldaRiau, TNI dan Satpol Pamong Praja menertibkan lokasi tambang emas ilegal yangmenyebabkan kerusakan lingkungan, Jumat (1/8/2025).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Ricky Pratidiningrat, mengatakanpetugas membakar peralatan tambang, berupa 13 rakit, mesin sedot air, alatdulang, karpet sintetis, selang dan cangkul. Pemusnahan dilakukan agar pekerjatambang tidak beroperasi lagi di Sungai Kuantan.
Selama operasi penertiban, polisi tidak menemukan pekerjatambang di lokasi. Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini menyebabkan sungaitercemar dengan penggunaan bahan kimia merkuri.
Warga setempat mengeluhkan air sungai tidak bisa dimanfaatkanuntuk kebutuhan hidup dan tangkapan ikan menurun. Tambang emas liar jugamenyebabkan abrasi dan konflk sosial bertahun-tahun.