Kitakini.news – Kantor PengawasanAset Asing Departemen Keuangan Amerika Serikat (OF AC) mengeluarkan keputusanmencabut sementara sanksi sepihak kepada Suriah selama kurun waktu 180 hari. Halini dilakukan untuk memudahkan penyaluran bantuan kemanusiaan korban gempa diSuriah. Diterbitkannya keputusan tersebut oleh Kantor OF AC yakni, Kamis(9/2/2023).
“Sanksi sepihak AS terhadap Suriah selama ini dirasakan menjadi penghambat bagiprogram pembangunan kembali Suriah dan dianggap memperlambat upaya penanganandan penyaluran bantuan bagi korban terdampak gempa di Suriah,” kata Duta BesarRepublik Indonesia untuk Suriah, Wajid Fauzi di Damaskus seperti dilansir dariInilah.com, Senin (13/2/2023).
Wajid menjelaskan, dengan pembekuan sanksi tersebut maka diharapkanakan memudahkan pemerintah asing yang akan memberikan bantuan kemanusiaankepada Suriah.
Wajidmenjelaskan, KBRI Damaskus juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Suriahmengenai kemungkinan penyaluran bantuan dari Indonesia.
“Danmereka menyatakan siap memfasilitasi serta memberikan kemudahan bagi masuknyabantuan dari Indonesia,” ujar Wajid.
Lebihlanjut Wajid menerangkan bahwa bantuan dari negara lain hingga Jumat(10/2/2023), tercatat sebanyak 40 pesawat asing telah mendarat di BandaraDamaskus dan Aleppo membawa bantuan kemanusiaan, obat obatan, pakaian, makanan,alat alat penyelamatan, tim SAR, serta ambulans.
Selainitu, lanjut Wajid, untuk menampung pertanyaan masyarakat, KBRI menyediakanHotline KBRI Damaskus pada +963 954 444 810 bagi WNI di manapun berada yangmemerlukan bantuan.
Redaksi