Breaking News! Ketua Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut tak Ada yang Meringankan

- Senin, 13 Februari 2023 15:49 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/ferdy1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada sidang putusan di Pengadilan Negeri JakartaSelatan, Senin (13/02/2023) sore. Hakim Wahyu Imam Santoso, menyebut tidak ada halyang meringankan bagi mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri tersebut.

Majelis Hakim dalam putusannya mengatakan, Ferdy Sambo telah terbukti sengajamelakukan pembunuhan. Hal itu yang pada akhirnya membuatnya menembak matiNopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SiK, MH,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yangberakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya, yang dilakukansecara bersama-sama,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakanputusannya melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkanbarang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umumuntuk digunakan dalam perkara lain,” ujar majelis hakim Wahyu Imam Santoso,membacakan putusan disambut gemuruh pengunjung yang hadir.

Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan adanyahal yang meringankan bagi terdakwa sebagai hal untuk meringankan hukumannya.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadapajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluargaNopriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyebutkan, akibat perbuatanterdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Terdakwadalam persidangan juga tidak mengakui perbuatannya tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalamkedudkukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu, KadiPropam Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di matamasyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkanbanyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit  memberikan keterangan di persidangan dantidak mengakui perbuatannya,” ucap hakim Wahyu.

Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Selanjutnya hari ini (Senin 13/02/2023), majelis hakim akanmenggelar sidang putusan untuk Putri Candrawathi.

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

News

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

News

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang