Sebelum Vonis Mati Ferdy Sambo, Hampir Seluruh Putusan Dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso

- Senin, 13 Februari 2023 16:43 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/hakim_wahyu.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Selama lebih dari lima jam , ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso,membacakan nota putusan sebelum akhirnya memvonis mati Ferdy Sambo diPengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) sore.

Setelah lebih lima jam membacakan nota putusan, pembacaannota putusan sempat dilanjutkan hakim anggota Alimin Ribut Sujono, namun hanyaselama sekitar 19 menit. Sebelum itu, hakim Wahyu Iman Santoso juga sempatmenskors sidang selama sekitar lima menit menyebutkan skors sidang untuk jedake kamar kecil atau untuk istirahat dan minum sejenak, lalu melanjutkan pembacaannota putusan.

Sekadar informasi, hakim Wahyu Iman Santoso menjadi ketuamajelis hakim tersebut bersama Anggota hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin RibutSujono.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pada sidang putusan di PengadilanNegeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) sore. Ketua majels hakim menyebuttidak ada hal yang meringankan bagi mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam MabesPolri tersebut.

Majelis Hakim menyebut, Ferdy Sambo telah terbukti sengajamelakukan pembunuhan. Hal itu yang pada akhirnya membuatnya menembak matiNopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SiK, MH,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yangberakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya, yang dilakukansecara bersama-sama,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakanputusannya melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkanbarang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umumuntuk digunakan dalam perkara lain,” ujar majelis hakim Wahyu Imam Santoso,membacakan putusan disambut gemuruh pengunjung yang hadir.

Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan adanyahal yang meringankan bagi terdakwa sebagai hal untuk meringankan hukumannya.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadapajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluargaNopriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyebutkan, akibat perbuatanterdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Terdakwadalam persidangan juga tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

News

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

News

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang