Kitakini.news – Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjaraoleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). IstriFerdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dianggap terbukti bersalahdalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahunpenjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan,Senin, 13 Februari 2023, melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi PutriCandrawathi.
Majelis hakim menyatakan, pembunuhan Yosua terjadi akibat ceritaPutri kepada Ferdy Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri, yakni perbuatannyamencoreng organisasi Bhayangkari, dia juga disebut berbelit-belit dipersidangan.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yangsebelumnya menuntut Putri Candrawathi selamadelapan tahun penjara.
Sementara itu, Majelis hakim yang diketuai Wahyu ImanSantoso, menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SiK, MH,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yangberakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya, yang dilakukansecara bersama-sama,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakanputusannya melansir siaran langsung TV One, Senin (13/02/2023).
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yangsebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim dalampertimbangannya tidak menemukan adanya hal yang meringankan bagi terdakwasebagai hal untuk meringankan hukumannya.
Redaksi