Kitakini.news - Bupati Langkat H Syah Afandin melalui Wakil Bupati Tiorita br Surbakti kembalimenghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka membahas RancanganPeraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (22/8/2025). Rapat berlangsung diRuang Rapat Paripurna Gedung DPRD Langkat.
Rapatparipurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Prangin-angin inimerupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Agenda dimulai denganpenyampaian jawaban resmi Bupati atas berbagai catatan dan rekomendasifraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda P-APBD. Sejumlah fraksi menyoroti aspekpendapatan daerah, alokasi belanja, serta efisiensi anggaran dalam rancanganperubahan tersebut.
Dalamjawaban yang disampaikan, Bupati Langkat menegaskan bahwa pemerintah daerahtelah melakukan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan masukan dari DPRD. Hal inidilakukan untuk memastikan P-APBD 2025 lebih responsif terhadap kebutuhanmasyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Langkat.
"Kamimengucapkan terima kasih atas apresiasi dan catatan yang disampaikan.Pemerintah daerah berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalampengelolaan keuangan daerah. Kami berharap sinergi antara eksekutif danlegislatif terus terjalin erat demi tercapainya pembangunan yang merata,berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Syah Afandin melalui Wabup Tiorita.
KetuaDPRD Kabupaten Langkat, Sribana Prangin-angin menekankan pentingnya sinergiantara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, rapat paripurna ini merupakanmomen strategis untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikanmelalui fraksi-fraksi dapat ditanggapi secara baik oleh pemerintah daerah.
Rapatditutup dengan kesepakatan bersama untuk melanjutkan pembahasan P-APBD 2025 ketahapan berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi danakuntabilitas.
Turuthadir dalam rapat tersebut para wakil ketua DPRD, Sekretaris Daerah KabupatenLangkat H Amril, anggota dewan dari berbagai fraksi, jajaran Forkopimda, kepalaorganisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Langkat.