Kitakini.news - Pada Senin (7/7/2025), Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mengenai Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Kota Medan mengenai Perubahan Atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mengalami keterlambatan.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), rapat seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, rapat tersebut belum juga dimulai. Observasi wartawan menunjukkan bahwa Paripurna baru dimulai pada pukul 11.35 WIB.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, saat dikonfirmasi oleh wartawan, menjelaskan bahwa ia tidak dapat membuka Rapat Paripurna karena kehadiran Anggota DPRD Medan yang masih minim. Ia juga menambahkan bahwa belum ada Pimpinan DPRD Kota Medan lainnya yang hadir untuk mendampinginya.
"Saya tidak bisa membuka rapat paripurna sendirian. Pimpinan lainnya belum ada, dan jumlah Anggota DPRD Medan yang hadir juga belum mencapai kuorum. Jadi, kita tunggu sampai kuorum," ungkap Wong Chun Sen.
Ketika ditanya mengenai Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan yang menyatakan bahwa Paripurna harus dibuka sesuai jadwal dan dapat diskors jika kehadiran Anggota DPRD belum kuorum, Wong Chun Sen mengakui hal tersebut. Namun, ia tetap memilih untuk menunggu kehadiran Pimpinan DPRD Medan lainnya dan Anggota DPRD hingga kuorum tercapai sebelum membuka Rapat Paripurna.
"Lebih baik kita tunggu sampai kuorum, baru kita buka paripurnanya. Saya tidak mungkin membuka paripurna itu sendirian. Teman-teman Ketua Fraksi juga bisa mengingatkan anggota lainnya untuk hadir tepat waktu, agar paripurna bisa segera dimulai," tutupnya.