Kitakini.news - Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (15/7/2025) untuk membahas masalah ganti rugi tanah warga yang terkena dampak proyek revitalisasi Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis.
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk ganti rugi tanah warga. Namun, Salim, staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kapan ganti rugi tersebut dapat dibayarkan. Hal ini disebabkan oleh proses pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Salim menjelaskan, "Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Hal ini menjadi kendala bagi kami untuk melanjutkan proses pengadaan tanah dan perhitungan nilainya." Ia berharap RDP ini dapat menghasilkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I, Muslim Harahap, mendesak BPN untuk berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan agar administrasi pengadaan tanah dapat dilengkapi. "Anggaran sudah ada, jadi kami menunggu kepastian dari pihak BPN," tegas Muslim.
Reza Pahlevi Lubis juga menekankan pentingnya keputusan dari BPN dan siap memberikan rekomendasi untuk kepentingan masyarakat. RDP selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan di Kantor BPN Kota Medan.