Kitakini.news - Rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi I DPRD Kota Medan pada Selasa (15/7/2025) membahas isu penting mengenai
ganti rugi tanah warga yang terkena proyek revitalisasi Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk ganti rugi tanah. Namun, Salim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai pembayaran ganti rugi.
"Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Ini menjadi kendala bagi kami," ujar Salim. Ia berharap RDP ini dapat memberikan solusi untuk masalah yang ada.
Muslim Harahap, Wakil Ketua Komisi I, menekankan pentingnya koordinasi antara BPN, Dinas PKPCKTR, dan BWS Sumatera II Medan untuk menyelesaikan administrasi pengadaan tanah. "Kami dan warga menunggu kepastian. Anggaran sudah disiapkan, tinggal proses dari tiga instansi ini," ungkap Muslim.
Reza Pahlevi Lubis menegaskan bahwa DPRD siap memberikan dukungan dan rekomendasi untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi. Rapat berikutnya direncanakan akan dilaksanakan di Kantor BPN Kota Medan untuk memastikan kelancaran proses ini.