Kitakini.news - Bangunan
The Pallazo Suite yang terletak di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, diduga tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dalam proses pembangunannya. Ironisnya, pejabat setempat diduga melakukan pembiaran terhadap berlangsungnya pembangunan perumahan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan pentingnya pengurusan izin PBG sebelum melanjutkan pembangunan. Ia menyatakan bahwa tidak adanya izin dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Medan.
"Jika kita membangun sebuah bangunan untuk bisnis, seperti menyediakan atau menjual perumahan, sebaiknya izin PBG diurus terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai. Jangan sampai setelah bangunan selesai, baru sibuk mengurus izin PBG. Itu tidak benar dan melanggar aturan, apalagi jika izin tersebut sama sekali tidak ada dan tidak diurus. Hal ini akan mengakibatkan kerugian bagi PAD Kota Medan," ungkap Lailatul Badri, Senin (7/7/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik bangunan The Pallazo Suite untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Melalui RDP, anggota legeslatif berharap mendapatkan jawaban atas dugaan tersebut.
"Kami akan segera memanggil pemilik bangunan The Pallazo Suite untuk RDP di Komisi IV DPRD Medan," tegas Paul Mei Anton.