Kitakini.news - Dalam
Rapat Paripurna Pandangan Umum yang berlangsung awal pekan ini,
Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029.
Ketua Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggraini, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini memperhatikan kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Tia menambahkan bahwa RPJMD harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Menurut Tia Ayu Anggraini, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat komprehensif dan tidak hanya teknokratis. Dokumen ini mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan semangat kearifan budaya Kota Medan, serta akan menjadi pedoman strategis bagi pembangunan kota selama lima tahun ke depan, mencerminkan visi dan misi kepala daerah.
"Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan menyambut positif dan sepenuhnya mendukung kebijakan pembangunan yang telah dirumuskan secara menyeluruh dalam RPJMD. Kami percaya bahwa substansi yang diusulkan memperhatikan dinamika pembangunan di tingkat nasional dan provinsi, serta mampu menjawab tantangan global dan lokal yang dihadapi Kota Medan ke depan. Evaluasi terhadap capaian dan kendala pelaksanaan RPJMD sebelumnya (2021-2026) akan menjadi dasar untuk menentukan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan," tegasnya.