Kitakini.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mulai menggelar pembahasan di gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap minimnya sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran di kota ini. Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, M. Mendrofa, menyatakan bahwa dari 77 titik Hydrant yang ada, hanya 4 yang berfungsi dengan baik. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan pasokan air saat terjadi kebakaran, yang dapat berakibat fatal.
Mendrofa juga menyoroti jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran yang hanya berjumlah 6 unit, jauh dari jumlah ideal yang seharusnya mencapai 12 unit. "Kondisi ini sangat berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan," keluhnya.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menekankan pentingnya kerja sama semua pemangku kepentingan untuk memperbaiki dan memelihara Hydrant yang ada. Ia juga menegaskan bahwa dalam Perda yang akan datang, harus ada ketentuan yang jelas mengenai kewajiban Pemko Medan untuk memenuhi kebutuhan UPT dan mobil pemadam kebakaran.