Kitakini.news - Rapat Paripurna DPRD Kota Medan melaksanakan pembahasan
KUA-PPAS tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, Selasa (12/8/2025). Rapat ini juga dihadiri
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Zulkarnaen membacakan hasil rapat pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, anggaran dinas, badan dan sekretaris di wilayah naungan Pemko Medan.
"Ini hasil pembahasan bulan Juli dan Agustus 2025, Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dengan tim anggaran pemerintah Kota Medan dilaksanakan sejak 14 Juli 2025 sampai dengan 04 Agustus 2025," ungkapnya.
Lanjutnya, dari sisi pendapatan daerah Kota Medan dalam APBD T.A. 2025 ditetapkan sebesar Rp.6.965.453.486.147, sedangkan sisi belanja daerah dalam APBD Kota Medan T.A. 2025 ditetapkan sebesar Rp.7.070.527.062.250. Berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD Belanja daerah sebesar Rp.2.351.791.491.216 yang terdiri dari Realisasi belanja operasi Rp.1.967.611.475.940,78
Realisasi belanja modal Rp.384.180.015.275. Realisasi belanja tidak terduga Rp.0.
Rincian pendapatan dan belanja yang telah disepakati setelah pembahasan:
- Pendapatan daerah Rp.6.965.453.486.147.
- Belanja Rp.7.070.527.062.250.
- Pembiayaan Penerimaan Rp.105.073.576.103.
- Pembiayaan Pengeluaran ---
Pembiayaan Netto.Rp.105.073.576.103.
"Tim anggaran Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian dan penyelarasan sebagaimana perlunya dengan tetap mengutamakan program-program prioritas RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dan pokok-pokok pikiran DPRD pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025," tutup Zulkarnaen.