Bertemu Buruh, Bobby Bahas Kenaikan Upah dan Rumah Subsidi

Heru - Kamis, 11 September 2025 21:28 WIB
(Diskominfo Sumut/YT Hariono)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bertemu Pengurus Asosiasi Gerak Buruh yang Kondusif di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (11/9/2025).

Kitakini.news - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution bertemu dengan Pengurus Asosiasi Gerak Buruh untuk Sumatera Utara yang Kondusif, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (11/9/2025). Ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya, dalam rangka menyejahterakan para buruh dalam hal kenaikan upah dan kepemilikan rumah subsidi.

Pada kesempatan itu, Bobby menyampaikan penetapan kenaikan upah minimum harus diselaraskan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu," ucapnya.

Kenaikan upah buruh juga harus dilihat pada kemampuan para pelaku usaha, apalagi pada kondisi ekonomi saat ini. Bobby menerima laporan bahwa selama ini pelaku usaha harus menyiapkan setidaknya 30 persen dari anggaran untuk biaya tak terduga.

"Kalau memang upah buruh mau dinaikkan, tapi cost perusahaan yang bukan variabel dihilangkan, seperti kutipan preman, uang bongkar itu dihilangkan, maka anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan buruh. Kalau kita semua bergerak, kekompakan kita semua untuk kesejahteraan buruh," jelasnya.

Untuk itu, Bobby mengajak kepada serikat buruh untuk menjaga kondusivitas di Sumut. Salah satu caranya dengan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha, yakni mencegah terjadinya pungutan liar (liar) yang sering dialami oleh pelaku usaha.

Bobby kemudian menanggapi terkait program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, harga satu unit rumah subsidi tersebut maksimum Rp166 Juta. Artinya, harga tersebut masih bisa diturunkan.

Untuk membantu para buruh, Pemprovsu akan menanggung biaya awal kepemilikan rumah subsidi tersebut, seperti biaya notaris dan propisi. Jika subisidi ditiadakan, maka biaya awal yang harus dikeluarkan buruh bisa mencapai Rp8 Juta. Namun, dengan adanya bantuan pemerintah maka biaya awalnya diperkirakan hanya Rp1,2 Juta.

"Dari kuota KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Sumut diberi kuota 15.000 unit. Dari jumlah ini ada kuota untuk para buruh. Sebelumnya sudah ada kuota untuk rumah para prajurit TNI AD," terangnya.

Untuk mekanismenya, Bobby meminta kepada REI agar membangun rumah tersebut tidak jauh dari kawasan industri. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi tambahan biaya operasional bagi para pekerja.

"Kalau jauh, kasihan para buruh ini. Sudah bayar kredit rumah, ada tambahan ongkos ke pabrik karena lokasinya jauh. Kalau bisa cari di lokasi yang dekat," usul Bobby.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumut CP Nainggolan menyampaikan tentang tuntutan kenaikan upah 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Menurutnya, kenaikan upah ini akan berdampak terhadap kemampuan para pekerja dalam hal kepemilikan rumah subsidi.

"Kalau saat ini upah minimum sekitar Rp3 Juta per bulan, paling tidak upah minimum mestinya minimal Rp4 Juta per bulan," kata CP Nainggolan.

Turu hadir pada pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Basarin Yunus Tanjung, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Muhamamd Faisal Hasrimy, Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, para elemen serikat pekerja, jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Perkuat Transformasi Digital Dalam Ekosistem Danantara, BTN Gandeng Artajasa Perluas Layanan

News

Pertamina Tak Jujur Soal Kisruh Distribusi BBM

News

GM KB FKPPI Sumut Apresiasi Langkah Gubsu Libatkan TNI-Polri Salurkan BBM ke Medan-Deli Serdang

News

Gubsu Minta Persiapan Porprovsu XII 2026 Matang, Pastikan Atlet Bebas Keluhan

News

Dari Kecil Suka Cari Hantu, Titi Kamal: Kalau Bengong Main ke Kuburan

News

Bobby Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026