Kitakini.news -Satuan Polisi Pamong Praja KotaPadang menggelar razia di sejumlah kos kosan penginapan dan kafe karaoke malamyang berada di sejumlah kawasan di Kota Padang, Kamis (11/9/2025).
Dari razia ini Satpol PPmenertibkan 26 remaja yang kedapatan berada di tempat hiburan malam danpenginapan dengan pasangan tanpa surat nikah.
Terlihat Satpol PP kota Padang,melakukan razia pengawasan dan pemeriksaan izin usaha terhadap sembilan titiklokasi berbeda yang merupakan tiga penginapan, dua kos-kosan dan dua kafekaraoke hiburan malam.
Dari sembilan tempat dan empatdiantaranya diduga melakukan pelanggaran. Sebanyak 9 perempuan dan 17 laki-lakiyang merupakan pasangan tanpa surat nikah diamankan di dalam kamar.
Kabid P3D Satpol PP KotaPadang, Rio Ebu Pratama menyebutkan, petugas melakukan pengawasan danpemeriksaan izin usaha. Dari sembilan tempat yang diperiksa empat di antaranyadiduga melakukan pelanggaran. Satpol PP juga mengamankan belasan pasanganremaja yang kedapatan menginap di hotel tanpa surat nikah.
Selain mengamankan puluhan remaja, Satpol PP juga menyitabelasan botol minuman beralkohol dari tempat hiburan malam yang kedapatanmenyalahi aturan. Seluruhnya kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai NegeriSipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
Pihak keluarga para remaja juga akan dipanggildanJika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, kasus ini akandiserahkan ke pihak berwajib.
Satpol PP Padang juga menghimbau pada pemilik usaha di selalumenaati peraturan yang berlaku dan memberi tahu pengunjung untuk menjaga normaserta Peraturan yang berlaku.