Kitakini.news - Ketegangan di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, mencapai puncaknya setelah warga setempat menolak keras pengangkatan Kepling 14 selama hampir empat bulan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Medan, Senin (22/9/2025), Ketua Komisi
Reza Pahlevi Lubis meminta Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera memeriksa Lurah Titi Papan, Irwan, serta Camat Medan Deli, Indra Utama, atas dugaan keterlibatan dalam proses pengangkatan yang sarat kontroversi.
Fokus utama RDP yang berlangsung di ruang Komisi 1 DPRD Medan ini adalah penolakan masyarakat terhadap Kepling 14 bernama Pranoto, yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Meski bukti pungli telah terungkap, Pranoto justru tetap dipertahankan dan bahkan diberi Surat Keputusan (SK) baru oleh camat setempat.
"Ada indikasi permainan di balik pembelaan Lurah dan Camat terhadap Kepling yang jelas bermasalah ini. Inspektorat harus telusuri tuntutan warga dan fasilitasi verifikasi yang transparan," tegas Reza, politisi muda dari Partai Golkar, saat memimpin pertemuan tersebut.
Warga Titi Papan, yang diwakili puluhan orang dalam RDP, menyuarakan kekecewaan mendalam atas proses pengangkatan yang dianggap tidak adil. Salah satu perwakilan masyarakat mengungkapkan bukti konkret pungli oleh oknum Kepling 14, termasuk pemungutan Rp 4,5 juta untuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan seluas 9x11 meter, serta Rp 2,5 juta untuk SKT tetangga.
"Dokumen dukungan pencalonan Kepling bahkan tidak pernah diverifikasi, tapi tetap diloloskan. Ini menimbulkan riak penolakan yang berlarut-larut selama tiga bulan, menghambat program pemerintahan Walikota," tambah Reza, menekankan dampak buruk bagi tata kelola pemerintahan.
Reza juga menyoroti bahwa RDP ini merupakan yang ketiga khusus membahas isu Kepling 13 dan 14 di Titi Papan. Ia mendesak Inspektorat dan Tim Penanganan Aset Pemerintah (Tapem) Pemko Medan untuk merespons cepat, termasuk memastikan Lurah dan Camat lebih bijak dalam pengambilan keputusan ke depan.
"Jika penolakan terus berlanjut, bagaimana program Walikota bisa berjalan lancar? Inspektorat harus tegas dan akomodir suara masyarakat," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Erfin F, menjanjikan komitmen serius.
"Kami akan bekerja secara utuh sesuai standar, dengan menjadikan isu ini sebagai bahan evaluasi tata kelola pemerintahan. Publik pasti menanti hasil konkret dari kami," katanya.
RDP dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, Kepala Bagian Tapem, Bagian Hukum, pihak kecamatan, Lurah Titi Papan, serta puluhan warga yang hadir untuk menyampaikan aspirasi. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik, meski warga tetap menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.