Apartemen CityView Belum Punya Izin, Politisi PKB: Kalian yang Tidak Kerja, Kami yang Kena!

Siti Amelia - Rabu, 24 September 2025 07:00 WIB
amelia
RDP Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/9/2025).
Kitakini.news - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan soal dugaan penyimpangan pembangunan dan perizinan Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, berlangsung sengit, Selasa (23/9/2025).

Perdebatan memanas ketika anggota dewan menyoroti kelalaian dinas terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang berpotensi membahayakan keselamatan dan lingkungan warga sekitar.

Fokus utama RDP kali ini adalah urgensi penegakan aturan perumahan untuk mencegah risiko banjir dan pencemaran akibat bangunan tanpa izin lengkap. Politisi PKB Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela, dengan tegas mengkritik perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Affan Affandi. Lela mengebrak meja saat menegaskan bahwa apartemen tersebut belum layak operasional karena belum memiliki SLF.

"Apartemen The CityView Medan Condominium ini tidak memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jadi, jelas belum layak beroperasi," ujar Lela, sambil menyoroti pelanggaran aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menambahkan, "Jangan dikeluarkan SLF jika beberapa poin tidak terpenuhi. Karena sudah jelas, poin aturan DLH sudah disalahkan."

Lela menekankan bahwa tanpa SLF, apartemen tidak boleh beroperasi, mengingat regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 31 Tahun 2019 yang menjadi dasar kuat bagi dewan sebagai pengawas. "Kami dari legislatif meminta ketegasan dinas untuk memberikan sanksi administratif terhadap The CityView Medan Condominium. Kami tunggu dalam beberapa hari ini," tegasnya.

Ia bahkan menyindir, "Tolong buat sanksi administrasi, Saudara. Jangan iya-iya saja. Kalian yang tidak kerja, kami yang kena. Kalau Bang Affan tinggal di bantaran sungai, apakah Anda mau jadi korban?"

Respons Affan Affandi justru memicu kemarahan lebih lanjut. "Izin mana yang kami tidak lakukan?" balasnya, meski Lela telah berulang kali menjelaskan persoalan SLF. "Baca aturan! Apartemen tidak bisa beroperasi jika tidak punya SLF. Sudah bertahun-tahun beroperasi, kenapa tidak ada SLF? Kalian dinas harus bekerja, jangan kami saja yang kena," sesal Lela, sambil mengebrak meja lagi. Ia menilai, sikap tegas Pemerintah Kota (Pemko) Medan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan isu ini.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak ini juga dihadiri Lurah Sukadamai, Sekretaris Camat Medan Polonia Maimun Eva Lucia br Simamora, perwakilan Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan (Rianto), pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), serta sejumlah warga setempat. Warga menyampaikan kekhawatiran atas potensi longsor dan banjir di kawasan tersebut akibat pembangunan yang diduga melanggar tata ruang.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan warga Medan terkait pengawasan bangunan tinggi. DPRD berharap Pemko segera bertindak untuk melindungi masyarakat dari risiko lingkungan yang lebih besar.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Kelompok Suporter Minta 40 Klub Tak Bikin Gaduh: PSMS Sedang Fokus Kejar Juara Championship

News

Saipul Bahri Warning Kepling, Lurah dan Camat Dalam Penataan PKH Medan Makmur

News

Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak

News

Dame Duma Bantah Miliki Ruko Belmont W House

News

Bangkitkan Tinju, Wong Chun Sen Dukung Perbati Sumut

News

Wong Chun Sen Desak Pemprovsu Segera Salurkan Sisa DBH ke Pemko Medan