Kitakini.news – Pemerintahdidorong untuk segera menyelesaikan persoalan angkutan khusus termasuk angkutanpertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum sesuai denganperaturan perundang-undangan.
“Salah satu contohnya, seperti kasus jalan umum yang malahjustru dipergunakan untuk lalu lintas angkutan pertambangan Batubara diProvinsi Jambi yang berdampak pada kerusakan dan kemacetan jalan,” tegas KetuaKomisi V DPR-RI, Lasarus di Jakarta melansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis(16/2/2023).
“Hal ini kalau kategori hukum ini bukan lagi delik aduandan sudah masuk pidana murni karena tindak pelanggaran itu nyata di depan mata.Terbuka di depan publik, ada pihak yang dirugikan dan disisi lain ada pihakyang diuntungkan. Padahal, di UU Jalan itu kan sudah dibuat boleh melakukankegiatan pertambangan dan diangkut melewati jalan khusus, kan begitu aturanmainnya,” paparnya.
Lasarus juga menekankan,bahwa perlu adanya jalan khususbagi angkutan pertambangan.
"Kenapa harus jalan khusus? Supaya nanti kelak itudiangkut, tidak ada pihak lain yang dirugikan ketika ada pihak lain mengambilkeuntungan, kan itu tata cara kita bernegara. Saya cek permasalahan jalan rusakakibat tambang ini sudah menahun sejak 2015, sudah 7 tahun Biarkan langitruntuh, hukum harus tetap ditegakkan. Saya harus bicara keras soal ini. Kitatunggu waktunya kapan ini bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah.sesuaidengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Merespon hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya SumadiKami secara khusus sudah memanggil Gubernur, Kapolda dan Ketua DPRD Jambidengan Menteri ESDM.
Menurut Menhub, ada dilema tentang kesewenang-wenangan daripemilik Batubara menggunakan jalan umum.
“Sudah diberikan solusi untuk siang dan malam, tetapi tetapsaja macet. Ada kesimpulan akhir yang kita dapatkan bahwa jalan yang terbaikuntuk mereka mereka adalah satu membuat jalan dan yang kedua menggunakan jalanair atau sungai,” pungkasnya.
Redaksi