Kitakini.news -BupatiLangkat H Syah Afandin menerima audiensi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)di ruang kerjanya, Kantor Bupati Langkat, Rabu (24/9/2025).
Audiensitersebut dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Danan S. Suharmawijaya,didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Hardensi, KepalaKeasistenan IV Budhi Masthuri, serta jajaran Ombudsman Sumut.
Pertemuanini menjadi ajang silaturahmi sekaligus kunjungan kerja untuk membahas kajianPermendagri No. 2 Tahun 2017 dan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM)Desa Anti Maladministrasi. Selain itu, Ombudsman juga mendalami implementasiprogram Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Pemerintah KabupatenLangkat.
Dalamkesempatan itu, tim Ombudsman menggali informasi serta masukan dari PemkabLangkat untuk menginisiasi deklarasi Desa Anti Maladministrasi.
BupatiLangkat H. Syah Afandin menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskandukungannya.
"PemkabLangkat siap berkolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yangbersih dan bebas dari praktik maladministrasi. Kami mendukung penuh inisiasideklarasi Desa Anti Maladministrasi sebagai langkah preventif sekaligusedukatif bagi perangkat desa, serta penguatan pelaksanaan program MBG," ujarBupati.
AnggotaOmbudsman RI, Danan S. Suharmawijaya, memberikan apresiasi atas keterbukaan dankomitmen Pemkab Langkat.
"Langkatmerupakan daerah yang strategis untuk mendorong pelayanan publik berkualitas hinggake tingkat desa. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model percontohanyang bisa direplikasi di daerah lain," ungkapnya.
Audiensiturut dihadiri Asisten Administrasi Umum Musti SE, Kadis PMD, Kadis Sosial,Kadis PMP2TSP, Kadis Dukcapil, Kadis Kesehatan, Kabag Organisasi, KabagPemerintahan, serta Camat Stabat.
Pertemuanberlangsung hangat dan ditutup dengan kesepahaman untuk memperkuat koordinasiantara Pemkab Langkat dan Ombudsman RI dalam mewujudkan tata kelolapemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi demimeningkatkan kualitas pelayanan publik.