Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution terkait dugaan tindakan korupsi pembangunan jalan yang dilakukan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Hal itu disampaikan secara langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan saat dimintai keterangan usai melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
"Kalau itu akan kami panggil. Salah satu tugas KPK melaksanakan penetapan Hakim dan melaksanakan putusan. Ketika Hakim mengucapkan dalam persidangan, itu adalah penetapan yang disampaikan dalam sidang," ujar Johanis.
Ia menjelaskan, ketika nantinya Gubernur Sumut Bobby Nasution dipanggil, kehadirannya untuk dijadikan saksi sebagai alat bukti.
"Salah satunya, sebagaimana yang diatur pada pasal 84 KUHAP, tergantung Hakim, jadinya," tutur Johanis.
Ia menegaskan, tugas KPK pada umumnya melaksanakan putusan dari Hakim. Sehingga, pihaknya akan memanggil sesuai perintah Hakim.
"Terkait jadwal pemanggilan, kembali lagi kepada permintaan Hakim yang dibuat saat sidang ya," tandasnya. (**)