Kitakini.news - Tim Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan 7.000 kardus Minyakkita dalam sidak yang dilakukan di Gudang PT. Yorgo Anugerah Nusantara (YAN) atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Pasca sidak tersebut, PT. Yorgo Anugerah Nusantara membantah dugaan penimbunan minyak goreng Minyakkita.
Melalui pengacara PT Yorgo Anugerah Nusantara atau PT Yargo Jawara Retail, Refman Basri, membantah soal adanya kabar perusahaan tidak pernah melakukan produksi kemasan minyakita.
“Mungkin ada kesalahpahaman penafsiran, karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023. Karena di program simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan minyakita,” sebut dia.
Terkait dengan tidak mengedarkan minyak pada Januari 2023, sambung dia, sebelumnya BPOM mengeluarkan SK relaksasi No 94 tahun 2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tentang boleh mengedarkan minyakita tanpa SNI dan logo halal.
Dia menjelaskan, izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM tanggal 3 Agustus 2022 dan izin halal terbit 27 September 2022.
“Di Januari, sisa stok minyakita 7000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM,” jelas Refman.
Kontributor: Azzareen