Kitakini.news -Dalam rangka menjaga danmelestarikan alam dari bencana, masyarakat adat di kaki Gunung Marapi, SumateraBarat, mencanangkan larangan penangkapan satwa burung di daerah tersebut.
Larangan tersebut berlaku bagiseluruh warganya dan jika melanggarnya,kan dikenakan denda adat, sementarapenduduk lokal akan dilakukan penyitaan dan pemanggilan ke balai Adat.
Kearifan lokal warga di NagariLasi Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pemerintah dan kerapatan adat melarangwarganya melakukan penangkapan atau "mamakek" burung di daerahmereka, Minggu (19/10/2025).
Pemberlakuan aturan adat iniditandai dengan pelepasan berbagai jenis burung, oleh pemuka adat danpemerintahan setempat. Hadir dalam pencanangan tersebut dari Balai KonservasiSumber daya Alam, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Bagi yang melanggar aturan adatini akan dikenakan hukum membayar denda berupa emas sedangkan bagi warga lokalakan dilakukan penyitaan dan pemanggilan ke Balai Adat.
Ketua Karapatan Adat NagariLasi, Jamalun Ihsan Datuak Sati mengatakan pemberlakuan hukum adat bertujuanuntuk menjaga dan melestarikan alam.
"Hari ini banyak burung yanghilang dan jarang ditemukan maka Karapatan perlu menyepakati aturan tersebut,"ujar Ihsan.
Selain larangan menangkapburung, Kerapatan Adat Nagari Lasi juga mewajibkan penanaman bibit pohon bagianak anak dan pemuda pemudi yang akan menikah, sehingga pohon ini nantinya bisadimanfaatkan untuk menunjang ekonomi.
Pakar Lingkungan Hidup, IndangDewanta, mengatakan penerapan aturan ini merupakan sebuahkearifanlokal yang patut ditiru, dalam menjaga dan melestarikan alam sekaligusdari menjaga daerah dari bencana.