Kitakini.news - Mantan wali kota Medan, Dzulmi Eldin, akan menghirup udara bebas, Selasa(28/02/2023) mendatang. Eldin yang menjalani penahanan pasca divonis kasuskorupsi tersebut, bebas setelah membayar kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Gusta Medan,Maju Aminta Siburian, membenarkan kabar perihal bebasnya Dzulmi Eldin. Melansirdetiksumut, Jumat (17/02/2023), Siburian mengatakan, Dzulmi Eldin telahmengajukan permohonan pembebasan bersyarat dan permohonannya diterima.
“Iya benar bebas bersyarat. Rencananya itu di tanggal 28 Februaritahun ini. Nanti setelah diotorisasi SK nya. Pada tahun ini, kemungkinanpelaksanaan tersebut dilaksanakan tanggal 28 Februari nanti,” katanya.
Sebelum pengajuan pembebasan bersyarat oleh Dzulmi Eldin,pihak lapas telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semuapersyaratan dan datanya dinilai lengkap, maka pengajuan bebas bersyarat itubisa diajukan.
“Setelah beliau (Dzulmi Eldin) melunasi kewajibannyamembayar denda kerugian negara, dan kita lihat semua, maka kita usulkan untukmendapatkan bebas bersyarat,” ucapnya.
Sekadar informasi, Dzulmi Eldin terjaring dalam pengembanganoperasi tangkap tangan (OTT) KPK Pada Selasa 15 Oktober 209 lalu. Eldin yangsaat itu menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020, ditangkap dalam kasus suapsetoran dari para kepala dinas.
“Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah,” ujarKabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat itu, Rabu (16/10/2019).
Redaksi