Pengamat: Program ‘PRESTICE’ Bobby Terobosan Hukum Progresif di Sumut

Heru - Minggu, 02 November 2025 20:55 WIB
(Diskominfo Sumut)
Pengamat Hukum Surya Adinata

Kitakini.news -Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dinilai sebagai terobosan hukum yang progresif dan transformatif dalam sistem peradilan pidana maupun perdata di Sumut.

"Sebagai praktisi hukum dan bagian dari masyarakat sipil, saya sangat mengapresiasi serta mendukung setinggi-tingginya inisiatif Bapak Gubsu melalui program PRESTICE," ujar Pengamat Hukum kepada wartawan di Medan, Surya Adinata, Minggu (2/11/2025).

Surya, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, menilai PRESTICE menunjukkan keberpihakan Pemprovsu terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat rentan.

Program ini merupakan langkah nyata dan terukur dalam mendorong keadilan substantif, bukan hanya prosedural. Pendekatan ini menempatkan keadilan restoratif sebagai jalan tengah yang manusiawi dan berkeadilan.

Surya juga menyebut PRESTICE menjadi respons strategis terhadap over-kriminalisasi dan over-populasi di lembaga pemasyarakatan, yang sering kali dipicu oleh perkara-perkara ringan.

"Melalui mekanisme Restorative Justice, kasus pidana ringan dan sengketa perdata masyarakat kurang mampu dapat diselesaikan secara proporsional, imparsial, dan efisien," imbuhnya.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, memprioritaskan pemulihan hak dan kerugian korban, sekaligus mendorong pembinaan serta reintegrasi sosial bagi pelaku agar terhindar dari stigmatisasi maupun proses litigasi panjang yang menguras waktu dan biaya.

Surya juga menilai, keberhasilan PRESTICE tak lepas dari sinergi kelembagaan yang kuat antara Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta dukungan LBH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

"Saya berharap program PRESTICE terus diperkuat dan diperluas jangkauannya ke seluruh daerah di Sumut, agar dapat meminimalisir ketimpangan akses terhadap keadilan," tuturnya.

Namun demikian, Surya mengingatkan bahwa tantangan utama program ini adalah pemerataan pemahaman hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Aparat penegak hukum di tingkat Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, serta paralegal desa, menurutnya perlu memiliki pemahaman yang seragam terhadap prinsip dan prosedur Restorative Justice.

"Selain itu, integritas dan independensi mediator dari LBH maupun Posbakum juga harus dijaga, agar program ini tidak disalahgunakan oleh kepentingan non-hukum," tegasnya.

Untuk menjamin keberlanjutan program, Surya mendorong adanya regulasi daerah yang mengikat, sistem monitoring dan evaluasi yang kuat, serta sosialisasi dan edukasi hukum yang masif hingga pelosok desa.

"Dengan begitu, masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum," tandasnya. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Bobby Akan Bangun Kembali Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor

News

DPRD dan Pemprov Sumut Sepakati P-APBD 2026, Diproyeksi Rp12,92 Triliun

News

Bobby Tekankan Percepatan Pembangunan Usai Penandatanganan KUA-PPAS P-APBD 2026

News

Bobby Yakinkan Dewan, Dana Bansos Dibayarkan Dalam Sepekan

News

DPRD Sumut Desak Kasus Kekerasan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas, Orang Tua dan Pihak Lain Diminta Diperiksa

News

Ihwan Ritonga Sayangkan Rico Waas Tak Hadiri Peresmian BRT Mebidang