Kitakini.news -PemerintahKabupaten (Pemkab) Deliserdang resmi menunda penyerahan Surat Keputusan (SK)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang seyogianyadilaksanakan, Jumat (31/10/2025).
Kepastianpenundaan ini dilakukan sesuai surat dari Badan Kepegawaian dan PengembanganSumber Daya Manusia (BKPSDM) No.800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025, tanggal 31Oktober 2025, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, RudiAkmal Tambunan.
Dalamsurat itu disebutkan, pelaksanaan penyerahan SK atau pelantikan PPPK ParuhWaktu ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Penundaandilakukan karena adanya perbaikan naskah dinas PPPK Paruh Waktunyamasing-masing. Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris BKPSDM, Faisal Rahman.
"Benar,seyogianya hari ini akan kita serahkan SK PPPK paruh waktu, sehingga yangbersangkutan bisa langsung membawa pulang SK yang diserahkan. Tapi karena adakendala teknis pada naskah dinas, makanya penyerahannya kita tunda sampai adapemberitahuan lebih lanjut," kata Sekretaris BKPSDM.
Ditegaskan,semua urusan kepegawaian di BKPSDM Deliserdang semuanya gratis, termasukpengangkatan PPPK Paruh Waktu.
SekretarisBKPSDM mengimbau kepada para calon PPPK Paruh Waktu agar bersabar, karenaproses tetap berlanjut.