Kitakini.news -PetugasIntel Kodim 0212/Tapsel menindak dan menangkap komplotan jaringan pengedarnarkoba di kawasan Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Batahan, KabupatenMandailingnatal (Madina), Rabu (19/11/2025) lalu.
Daripenangkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang berinisial EET (39) wargaKel. Pasar Baru Kec Batahan dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,44 Gram,1 pak plastik klip kosong, 3 unit HP, 40 buah kaca pirek, uang tunai Rp349.000,1 buah dompet, gunting, pisau dan tas pinggang hitam.
Dandim0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo saat dikonfirmasi membenarkanterkait tentang adanya penangkapan pengedar narkoba dan menjelaskan bahwakeberhasilan ini berkat kerjasama dengan masyarakat yang mencurigai adanyaaktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut serta komitmen kita yang perangterhadap narkoba.
"Sebelumnyaanggota kita dari Unit Intel menerima aduan dari mereka (Dumas) terkaitperedaran narkoba yang sudah meresahkan dan melaporkan nya kepada Dan UnitIntel, selanjutnya melaporkan kepada Dandim dan langsung saya perintahkan untukmelakukan penangkapan ditempat dimana terduga pelaku pengedar narkoba tersebutberada," ucap Dandim.
Setelahmelakukan observasi dan sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan mapping di areayang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Tiga puluh menit kemudian, Timmenemukan aktivitas yang dicurigai sebagai transaksi sabu dan langsungmelakukan penindakan terhadap para terduga pelaku.
"KamiTNI khususnya Kodim 0212/Tapsel berkomitmen untuk terus memberantas jaringannarkoba yang meresahkan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa danpenangkapan ini adalah bukti langkah nyata kita dalam upaya memerangi peredarangelap narkoba," pungkas Pamen Lulusan Akmil Tahun 2004 itu.
Setelahproses pemeriksaan sekilas di Koramil 20/Batahan, pelaku bersama barang buktidiserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.